"Jadi tidak benar jika ada yang menarasikan SE ini dianggap melarang pengeras suara," tegasnya.
Baca juga: Disinggung soal Aturan Pengeras Suara di Masjid, Menag: Suara Gonggongan Anjing Juga Bisa Mengganggu
DMI Kota Bekasi Menyambut Baik Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
Dikutip dari TribunJakarta.com, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi merespons aturan Toa pengeras suara yang dikeluarkan Kementerian Agama.
Ketua DMI Kota Bekasi Djaja Jaelani mengatakan, pihaknya telah lebih dulu mendiskusikan aturan Toa pengeras suara masjid sebelumnya aturan tersebut dikeluarkan Kemenag.
"Kami menyambut baik masukan dari menteri agama itu, karena itu merupakan langkah yang sangat akomodatif," kata Djaja, Selasa (22/2/2022).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai telah mengambil langkah tepat, sebab banyak masukan dari masyarakat perihal pemanfaatan pengeras suara masjid.
"Banyak masukan-masukan berkaitan dengan bagaimana pemanfaatan pengeras suara, tadi kan adanya pengaturan-pengaturan yang disampaikan Kementerian Agama, hal itu kan merupakan langkah-langkah akomodatif," jelasnya.
Selanjutnya, DMI Kota Bekasi akan melakukan langkah-langkah sosialisasi ke pengurus masjid dan masyarakat secara luas.
Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Berikut ini sejumlahketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;