News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apresiasi Kemenag, Komisi VIII DPR: Arab Saudi pun Miliki Aturan Soal Pengeras Suara Masjid

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi masjid dan pengeras suara - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengapresiasi keputusan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

TRIBUNNEWS.COM - Edaran tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, menuai pro dan kontra masyarakat.

Untuk diketahui, batas volume pengeras suara di masjid dan musala diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (desibel).

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 ini, diharapkan dapat menjadi upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengapresiasi keputusan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Ace Hasan menjelaskan bahwa di negara muslim seperti Arab Saudi dan Malaysia sekalipun, telah memiliki aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musal.

"Di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya soal pengeras suara ini, ada aturannya," kata Ace Hasan dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: KH.Imam Jazuli: Ini Alasan Kenapa Peraturan Pengeras Suara Masjid&Musalla; oleh Menag Perlu Dicabut

Baca juga: Ketua GP Ansor Sebut SE Menag Bukan Larangan Azan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara

Menurut Ace Hasan, keputusan ini tentunya telah melalui kajian mendalam dan detail oleh Kementerian Agama.

"Pasti sudah melalui kajian yang mendalam dari Kemenag."

"Kita harus menghargai antara sesama kita," sambung Ace Hasan.

Ace Hasan Syadzily. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

MUI Apresiasi

Selain Ace Hasan, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh juga turut mengapresiasi terbitnya SE ini.

Mengutip laman resmi Kemenag, surat edaran ini, kata Niam, sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2021.

"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah."

"Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama," kata KH Asrorun Niam, Senin (21/2/2022). 

Baca juga: Respon MUI Kota Bukittinggi Merespon Soal SE Menag RI: Sepakat Demi Kenyamanan dan Ketenteraman

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini