News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Pleidoi Perkara Unlawful Killing, Kuasa Hukum Terdakwa Polisi Singgung Soal FPI Ormas Terlarang

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022).

"Pemerintah telah menyatakan FPI sebagai Ormas terlarang," ucap tim kuasa hukum.

Sesali Sikap Habib Rizieq Shihab

Tim kuasa hukum turut menyinggung sikap eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang dinilai tidak kooperatif.

Baca juga: Senasib dengan Briptu Fikri, Ipda Yusmin Juga Dituntut 6 Tahun Bui pada Perkara Unlawful Killing

Di mana Koordinator Kuasa Hukum terdakwa Henry Yosodiningrat mengatakan, kalau peristiwa ini tidak akan terjadi jika Rizieq Shihab bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan kepolisian. 

Adapun panggilan yang dimaksud yakni, perihal pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat kehadiran Rizieq Shihab dari Mekah. Kala itu simpatisan FPI menghadiri kedatangan Rizieq sehingga timbul pelanggaran prokes.

Lebih lanjut, kata Henry, insiden yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI itu juga tidak akan terjadi jika tidak ada perintah untuk mengepung dan memutihkan gedung Mapolda Metro Jaya.

"Tak lama kemudian Polda Metro Jaya mendapat informasi dari masyarakat dan dari media sosial bahwa massa pendukung Moh. Rizieq Shihab pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020 akan 'memutihkan' menggeruduk atau mengepung gedung Polda Metro Jaya dan akan melakukan Aksi Anarkis," kata Henry dalam persidangan yang hadir secara virtual.

Atas informasi itu, Fikri, Yusmin, dan beberapa anggota polisi lainnya mendapat tugas untuk melakukan pemantauan atau surveilans.

Penugasan pemantauan itu juga merujuk pada perintah berdasarkan Surat Perintah Penyilidan (Sprindik) dan Surat Tugas dari Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.

"Untuk melakukan pemantauan terkait dengan informasi akan adanya Gerakan Anggota FPI untuk mengepung Polda Metro Jaya serta adanya upaya melakukan tindakan anarkis," ucap Henry.

Namun, ketika sedang menjalankan tugas, lanjut Henry, para anggota kepolisian mendapatkan serangan oleh Laksar FPI. 

Bahkan, dalam pleidoinya Henry menyatakan, adanya perebutan senjata api dan penyerangan di dalam mobil oleh anggota Laskar FPI saat menuju Polda Metro Jaya.

"Tentunya semua pihak sangat menyesali adanya peristiwa ini, kalau saja saudara Moh. Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol Kesehatan, dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan tindakan anarkis, dan kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan tidak memukul serta tidak merebut senjata milik Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, maka dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," ucap Henry.

Keseluruhan keterangan tersebut juga sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini