News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurhayati Laporkan Kasus Korupsi

Babak Baru Kasus Nurhayati, Polri Bakal Hentikan Proses Perkaranya: Tidak Cukup Bukti

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka. -

Ia kaget bukan main saat menerima surat penetapan tersangka dari Kanit Tipikor Satreskrim Polres Cirebon Kota.

"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar petunjuk dari Kejari Cirebon," ucapnya.

Bahkan, Nurhayati juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.

"Apakah hanya karena petunjuk kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut."

"Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi," ujar Nurhayati.

Penjelasan Polisi

Imbas viralnya kasus ini membuat Polres Cirebon buka suara.

Penetapan tersangka Nurhayati yang tak menerima uang korupsi dana desa diduga berawal dari ketidaktelitian Nurhayati.

Selama menjabat bendahara, Nurhayati sudah mengeluarkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebanyak 16 kali selama 2018-2020.

Hanya saja, kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, ada perbuatan yang membuat Nurhayati terjerat kasus korupsi bersama si kades.

Nurhayati (kiri) dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (kanan). Nurhayati, seorang bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka setelah melaporkan atasannya korupsi. (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Baca juga: Komisi III DPR Harap Masyarakat Berikan Atensi pada Kasus Nurhayati: Jangan Sampai Publik jadi Takut

Yakni, menyerahkan anggaran dari APBDes untuk kegiatan di Desa Citemu ke si kades berinisial S.

Menurut AKBP M Fahri Siregar, itu tidak boleh dilakukan karena dilarang oleh Pasal 66 ayat 2 hingga 4 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Seharusnya, Nurhayati menyerahkan uang itu ke kasi pelaksana kegiatan di desa, bukan ke kepala desa.

Kasus Nurhayati Dinilai sebagai Preseden Buruk Penegakan Hukum Indonesia

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini