News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurhayati Laporkan Kasus Korupsi

Babak Baru Kasus Nurhayati, Polri Bakal Hentikan Proses Perkaranya: Tidak Cukup Bukti

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka. -

Kasus Nurhayati ini pun viral dan mendapat sorotan publik dan berbagai kalangan.

Salah satunya, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti yang turut memberi tanggapannya soal kasus Nurhayati.

Poengky menyayangkan penetapan tersangka pada Nurhayati.

Menurutnya, kasus ini memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Ini jadi preseden buruk. Saksi dan korban punya niat baik untuk melaporkan tapi ternyata akhirnya malah dijadikan tersangka," kata Poengky, dikutip dari tayangan langsung Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (22/2/2022).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Istimewa)

Baca juga: Cerita Nurhayati, Bendahara Desa di Cirebon yang Jadi Tersangka Setelah Laporkan Atasan Korupsi

Dari kasus Nurhayati ini, Poengky menilai adanya komunikasi yang kurang baik antara Kejaksaan Negeri Cirebon dengan penyidik Polres Cirebon.

Terlebih, jaksa baru memberikan petunjuk soal peran Nurhayati diduga turut serta dalam kasus korupsi itu di akhir penyidikan.

"Saya melihat ini bentuk komunikasi koordinasi kurang bagus antara penyidik dengan jaksa penuntut umum. Di satu sisi, penyidik sebetulnya ingin kasus yang disidiknya segera dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa."

"Tapi kemudian jaksa memberi petunjuk untuk melengkapi bukti-bukti atau untuk tindakan tindakan lain sehingga kasus ini dianggap cukup bukti," kata Poengky.

Poengky menyebut terkadang aparat polisi alami kesulitan agar berkas perkara bisa dinyatakan lengkap.

Baca juga: Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka, Kapolres dan Kajari Cirebon Beberkan Alasannya

Ia pun menduga adanya kurang komunikasi dan masalah yang berkaitan saat proses berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Saya melihat di beberapa kasus seperti ini, jadi kadang-kadang polisi ini pusing juga gimana caranya agar segera P-21."

"Karena dia akan melakukan berbagai macam cara sesuai dengan petunjuk dari jaksa. Saya menduga ini kaitannya dengan hal itu," ucap Poengky.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Igman Ibrahim)(Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini