- Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas
5. Sekolah
Selanjutnya, aturan kewajiban menjadi anggota BPJS Kesehatan juga akan diterapkan di sekolah.
Baik sekolah di bawah Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, maupun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi angka 5.
"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformalmerupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi angka 8.
"Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, pada lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi angka 22.
6. Jual-Beli Tanah
Sesuai dengan Inpres tersebut, jual beli tanah diharuskan melampirkan BPJS Kesehatan.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi poin 17.
7. Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK
Aturan ini juga mewajibkan masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Selain SIM, membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga wajib melampirkan BPJS Kesehatan.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi angka 25.