TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan terkait penerapan BPJS Kesehatan.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam beleid tersebut, ada sejumlah layanan publik yang mewajibkan masyarakat memakai BPJS Kesehatan.
Termasuk sejumlah pekerjaan yang mewajibkan masyarakat memiliki dan tergabung dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Stafsus Menteri ATR Sebut BPJS Kesehatan untuk Transaksi Jual Beli Tanah Berlaku Bagi Pembeli
Baca juga: Kemenko PMK: Aturan BPJS Jadi Syarat Izin Layanan Publik Sudah Sejak 2013
Berikut daftar layanan yang wajib memakai BPJS Kesehatan dikutip Tribunnews.com dari salinan Inpres nomor 1/2022:
1. Penerima KUR
Dalam Inpres itu, calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) diminta untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal itu sebagaimana instruksi Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
"Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi diktum kedua angka 2.
2. Izin Usaha
Inpres terbaru itu juga mewajibkan masyarakat yang akan mengurus izin usaha menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta para kepala daerah untuk menerapkan kebijakan tersebut.
"Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi diktum kedua angka 3.
Selain itu, Mendagri juga akan menugaskan kepala daerah melakukan usaha agar setiap penduduk di wilayahnya terdaftar
sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.