TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyinggung para partai politik pendukung usulan masa perpanjangan jabatan presiden.
Dia menyebut parpol yang memberi dukungan terlalu nyaman dalam lingkaran kekuasaan.
"Pembagian kekuasaannya sudah ternikmati, jadi maunya dilanjutkan saja kepemimpinannya. Jangan terjadi peralihan yang akan merugikan partai-partai pendukung pemerintah. Nah ini sebenarnya akan merusak demokrasi, terutama partai-partai di luar koalisi pemerintahan," kata Feri dalam diskusi Tolak Penundaan Pemilu 2024 dilihat dari YouTube Rumah Pemilu, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Eks Hakim MK Sebut Penundaan Pemilu dan Perpanjang Masa Jabatan Cuma Cari Masalah, Ini Penjelasannya
Diketahui sejauh ini baru PKB, PAN, dan Partai Golkar yang telah mendukung usulan tersebut.
Baru PDIP dan Partai NasDem yang tegas menyatakan penolakan dari partai koalisi.
Sedangkan PPP dan Partai Gerindra belum menyatakan sikap.
Lebih jauh, ia menilai penundaan Pemilu 2024 melanggar UUD 1945.
Dikatakan Feri, pemilu harus digelar 5 tahun sekali seperti tertera dalam UUD 1945.
"Perpanjangan masa jabatan presiden dan pengunduran pemilu, menurut saya, sudah jauh dari jalur konstitusional itu. Jelas dalam Pasal 22E ayat 1 (UUD 1945) bahwa pemilu merupakan alat demokrasi untuk memilih presiden, DPR, dan jajarannya, dilangsungkan 5 tahun sekali," katanya.
Baca juga: Ketum Parpol Hembuskan Wacana Penundaan Pemilu, Muhammadiyah: Berpotensi Langgar Konstitusi
Menurut Feri, usulan penundaan Pemilu 2024 harus ditolak.
Sebab, penundaan pemilu sangat berbahaya bagi stabilitas negara.
"Pemilu penting membangun stabilitas negara. Kalau ditunda terlalu jauh karena alasan yang tidak jelas, sangat berbahaya. Ini sudah terlihat koalisi yang bersama pemerintah mencoba mengangkat nama presiden berlebihan dengan perhitungan berbagai alasan. Tingkat kepuasan-lah, pandemi-lah, sehingga masa jabatan presiden harus diperpanjang. Harusnya pemilu tetap dilangsungkan, tidak boleh ditunda," ucapnya.
Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Karena Alasan Covid-19 Tak Relevan
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas itu menyebut perpanjangan masa jabatan presiden juga melanggar UUD 1945.
Feri mengatakan presiden hanya bisa menjabat selama dua periode dengan masing-masing periode 5 tahun.
"Jadi 5 tahun masa periodenya. Kemudian, kalau terpilih lagi masa jabatannya, bertambah 5 tahun presiden kita itu," kata dia.