TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih menyelidiki dugaan kasus penggelapan dan pengalihan saham PT. Exploitasi Energi Indonesia (PT. EEI) oleh dua petinggi PT Sinarmas.
Kasus itu diketahui dilaporkan oleh pemilik 53 persen saham PT EEI, Andri Cahyadi.
Saat dikonfirmasi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Masih penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Anggotanya Tak Sengaja Tetapkan Pelapor Kasus Korupsi Sebagai Tersangka
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli mengatakan masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Kini, sudah ada sejumlah saksi yang diminta klarifikasi.
Total, kata dia, sudah ada 21 orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut detil saksi yang telah diperiksa penyidik.
“Saksi 21 orang yang diminta keterangan. Tapi masih penyelidikan,” pungkas Gatot.
Diberitakan sebelumnya, Kompolnas meminta Polri bertindak profesional dalam mengusut dugaan penggelapan dan pengalihan saham PT. Exploitasi Energi Indonesia (PT. EEI) oleh dua petinggi PT. Sinarmas.
Kasus itu dilaporkan oleh Andri Cahyadi, pemilik 53 persen saham PT. EEI.
"Kompolnas berharap penyidik yang melakukan lidik/sidik kasus yang dilaporkan saudara Andri Cahyadi dapat melakukan lidik/sidik secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan bantuan scientific crime investigation," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Baca juga: Kompolnas Menilai Koordinasi Polri-Jaksa Buruk Soal Penetapan Tersangka Pelapor Kasus Korupsi
Baca juga: Muncul Dorongan Untuk Menaikan Gaji Anggota Polri, Ini Alasan Sahabat Polisi dan Kompolnas
Untuk diketahui, Andri Cahyadi telah melaporkan dua bos PT. Sinarmas, yakni Indra Wijaya selaku Komisaris Utama Sinarmas Sekuritas dan Direktur Utama Sinarmas Sekuritas, Kokarjadi Chandra ke Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2021 lalu.
Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan penggelapan dan/atau pengalihan saham PT. Saibataman Internasional Mandisi (PT. SIM) secara melawan hukum, termasuk saham sembilan anak perusahan PT. EEI. Andri Cahyadi sendiri adalah direktur PT. SIM, selaku pemegang saham terbesar PT. EEI.
Atas laporan dan tindaklanjut yang dilakukan oleh pihak pihak Kepolisian, Andri merasa adanya ketidakadilan.
Salah satunya, sebagaimana ditulis dalam surat 'Permohonan Keadilan dan Perlindungan Hukum' yang diajukan kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Andri mempertanyakan, bahwa sampai dengan saat ini pihak terlapor belum sama sekali dilakukan pemeriksaan.
Di sisi lain, pihaknya telah memberikan data dan keterangan yang diperlukan untuk mengusut perkara tersebut.
Baca juga: Terungkap Sumber Bau Kecut di Jatiasih, Ternyata Ada Rumah yang Disulap Jadi Pabrik Ciu
Sebaliknya, Andri sebagai pelapor justru mendapat tekanan dan tuntutan yang seakan dirinya melakukan rekayasa secara sistematis.
Atas dasar itu, Poengky kembali menegaskan kepada Kepolisian untuk benar-benar menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Termasuk memberikan perkembangan penanganan kasus secara rutin.
Dirinya juga menyarankan kepada pelapor untuk segera meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan juga kepolisan jika merasa mendapat ancaman.
"Pelapor juga dapat melaporkan kepada LPSK dan meminta bantuan perlindungan. Apalagi kasusnya sudah dilaporkan ke kepolisian, sehingga dapat menjadi pertimbangan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi keselamatan pelapor dan keluarganya," ungkap Poengky.
Sementara itu, Andri mengungkapkan bahwa pihaknya merasa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri berjalan sangat lamban.
Bahkan menurutnya, proses tersebut seharusnya sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Intinya saya minta segera ke penyelidikan. Semua bukti sudah saya sampaikan, supaya terlapor dipanggil dan segera naik penyidikan," ujarnya di kesempatan berbeda.
Baca juga: Warga Jatiasih Gerebek Satu Rumah Karena Jadi Sumber Bau Kecut, Acong Berdalih Usaha Cat
Dirinya pun merasa janggal, karena sepengetahuannya pihak terlapor belum pernah dipanggil.
Untuk itu dirinya berharap kasus ini kasus ini bisa dikawal.
"Agar ada kepastian hukum. Saya berharap proses ini segera dilanjutkan," harap Andri.
Terkait dengan kasus tersebut dirinya menjelaskan, sejak tahun 2015 pihaknya tidak pernah menerima hasil usaha.
Malahan, keuangan perusahaan dibuat seolah-olah tidak sesuai, maka dari itu dirinya enggan menandatangani laporan keuangan.
Andri lantas melakukan penelitian dan didapati bahwa adanya perubahan saham tanpa sepengetahuannya.
"Sejak itu saya mencari tahu," ungkapnya.
Baca juga: Warga Temukan Ruang Khusus di Pabrik Ciu Jatiasih, Ada Gentong hingga Alat Penyuling
Dan pada tahun 2019, kata Andri, pihak Sinarmas seakan mengajak berdamai dengan iming-iming memberikan kompensasi di tahun 2019.
"Tahun 2020 juga dijanjikan akan diberikan Rp5,6 triliun untuk penyelesaian, tapi ternyata tidak ada, hanya iming-iming. Dan tahun 2021 saya laporkan ke polisi," bebernya.
Atas penawaran kompensasi tersebut tersebut Andri justru menaruh curiga.
Menurutnya, iming-iming tersebut hanya sebuah celah agar proses di kepolisian tertunda.
"Bila Indra Wijaya beberapa kali menawarkan perdamaian, artinya Sinarmas tahu bahwa mereka bersalah," tukasnya.
Tribunnews.com masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak terlapor dalam kasus ini yakni Indra Wijaya selaku Komisaris Utama Sinarmas Sekuritas dan Direktur Utama Sinarmas Sekuritas, Kokarjadi Chandra.
Mereka dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2021 lalu karena diduga melakukan penggelapan dan/atau pengalihan saham PT. Saibataman Internasional Mandisi (PT. SIM) secara melawan hukum, termasuk saham sembilan anak perusahan PT. EEI. Andri Cahyadi sendiri adalah direktur PT. SIM, selaku pemegang saham terbesar PT. EEI.