Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Azis Samual pun kini ditahan penyidik Polda Metro Jaya.
Ketua DPP Bidang Hukum Partai Golkar John Kennedy Azis mengatakan pihaknya akan memonitor terlebih dahulu terkait kasus Azis Samual sebelum memberi bantuan hukum.
"Bahwa Partai Golkar memonitor kasus ini, kami akan lihat dulu perkembangannya," kata John kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
John meminta semua pihak menerapkan asas praduga tidak bersalah terhadap Azis Samual.
Namun, John juga meminta Azis Samual kooperatif menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus yang menimpanya.
Baca juga: Politikus Golkar Azis Samual Ditahan Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama
"Karena negara kita negara hukum, siapa pun di mata hukum sama, tetapi kita tentu masih menganut asas praduga tidak bersalah, dan ini masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
"Kita harap nantinya Pak Azis artinya kooperatif supaya jelas dan terang apa yang sebenarnya permasalahannya," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik usai dilakukan pemeriksaan pada Selasa (1/3/2022).
"Kami semua merampungkan selesainya kurang-lebih jam 16.00 WIB. Kemudian kami melakukan gelar perkara dan tadi malam hasil gelar perkara kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Pada malam itu juga kita terbitkan surat perintah penangkapan," jelas Tubagus.
Baca juga: Azis Samual Tersangka, Polisi Dalami Motif dan Peran di Balik Pengeroyokan Terhadap Haris Pertama
Setelah menetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap Azis Samual.
"Berdasarkan pemeriksaan sebagai saksi kemarin, Azis Samual terbukti terlibat dalam peristiwa pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Dari temuan itu didapatkan dua alat bukti, meski yang bersangkutan tak mengakui keterlibatannya. Jadi penyidik punya waktu 1 x 24 jam saat ditetapkan sebagai tersangka atau kurang-lebih jam sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan," jelas Tubagus.
Baca juga: Sosok Politikus Golkar Azis Samual, Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
Sementara untuk motifnya, polisi masih menggali motif Azis Samual di kasus pengeroyokan ini.
Alasannya, Azis Samual tidak mengakui perbuatannya meski penyidik sudah memiliki alat bukti.
"Motif ini masih kita dalami. Meski yang bersangkutan hingga saat ini masih menolak dan belum mengakui perbuatannya ya itu adalah hak dia sebagai tersangka," kata Tubagus.