News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Menaker: Pencairan JHT Kembali Gunakan Aturan Lama, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menaker Ida Fauziyah dalam webinar CSR PLN bersama Metro TV bertajuk Gender Shaming di Dunia Kerja di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyatakan pihaknya tengah merevisi Permenaker No.2 tahun 2022 yang mengatur tentang JHT.

Untuk itu aturan klaim JHT kini dikembalikan kepada aturan lama, yakni Permenaker 19 Tahun 2015.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" kata Ida dilansir laman resmi Kemnaker.go.id, Rabu (2/3/2022).

Dengan kembali berlakunya Permenaker 19 Tahun 2015, maka para pekerja atau buruh bisa melakukan klaim JHT tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

Klaim JHT ini juga bisa dilakukan bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT."

"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," terang Ida.

Baca juga: Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Dibatalkan, Aturan Baru akan Dipermudah

Program JKP Mulai Berlaku

Ida menuturkan saat ini Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja yang terkena PHK sudah dimulai.

Diketahui JKP memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh peserta JKP.

Di antaranya ada manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

Dengan berlakunya JKP, maka saat ini telah ada dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP."

"Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" pungkasnya.

Baca juga: Pencairan JHT Pada Usia 56 Tahun Dibatalkan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini