News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klaim JHT Masih Berpedoman Permenaker Nomor 19 Tahun 2005, Ini Isinya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker 19/2015 masih berlaku. Apa isinya?

Namun, jika tidak memiliki suami/istri dan anak, maka ahli waris yang mengambil dana JHT dapat diturunkan kepada saudara kandung/mertua/pihak yang ditunjuk Peserta dalam wasiatnya.

Berikut ini dokumen yang perlu dibawa ketika mencairkan JHT:

1. Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan;

3. Surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang;

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini