Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengatakan ada 5 anggota TNI masih aktif yang terlibat kasus kerangkeng manusia ini.
Mereka dikabarkan menjadi pasukan bayaran Bupati Langkat.
Baca juga: Komnas HAM Minta Polisi Dalami Info Anak SMA Huni Kerangkeng Bupati Langkat Karena Sering Bolos
Tugas mereka adalah diindikasi dengan menganiaya tahanan, dan menjadi pengawas di kerangkeng manusia tersebut.
Kendati demikian, LPSK tidak merinci nama dan kesatuan ke 5 anggota TNI aktif tersebut.
"Ada 5 anggota TNI yang terlibat dalam kerangkeng manusia," kata Partogi, Kamis (3/3/2022).
Fakta lain yang dibongkar Komnas HAM yakni ternyata selama ini Bupati Langkat telah mengondisikan masyarakat setempat agar kegiatan kerangkeng manusia di kediamannya ini dinilai legal dan dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
Yakni dengan bantuan ormas dan anggotanya.
Penghuni yang Masih SMA
Mengutip Tribunnews.com, terkait dengan adanya informasi anak SMA yang menjadi tahanan di kerangkeng tersebut, Anam meminta kepolisian untuk mendalaminya.
Dikabarkan Anam, pihaknya mendapatkan informasi sebanyak dua anak yang masih duduk di bangku SMA itu masih berusia sekira 16 atau 17 tahun.
Baca juga: Keluarga Hingga Oknum TNI-Polri Diduga Lakukan Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif
Mereka, kata Anam, juga diminta menjadi pekerja di pabrik.
"Salah satunya (alasan) masuk karena sering bolos sekolah."
"Ada yang juga masuk gara-gara geber gas (kendaraan bermotor) ketika berpapasan dengan saudara TRP (Terbit Rencana Peranginangin) jadi langsung dimasukan ke kerangkeng tersebut," kata Anam.
"Kami mendapatkan informasi itu anaknya ada dua kurang lebih, apakah sama atau satu orang, kami belum sempat mendalami karena ini memang di proses terakhir."
"Dan nanti secara spesifik kami akan rekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk mendalami," kata Anam Rabu (2/3/2022).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Dewi Agustina/Gita Irawan)