Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama dan akan dipermudah, yang artinya ketentuan pencairan JHT di usia pensiun 56 tahun dibatalkan.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Alifudin, mengajak masyarakat mengawal pembatalan aturan tersebut.
“Terkait JHT kembali ke aturan lama, yang membolehkan pekerja mengambil haknya (JHT) sebelum usia 56 tahun harus dikawal bersama, dan jangan cuman menjadi gimmick politik," kata Alifudin kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Soal Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, DPR Harap Tak Jadi Gimmick Semata
Alifudin berharap proses revisi Permenaker 2 tahun 2022 segera rampung serta tuntutan buruh, pekerja dan Anggota DPR RI juga harus didengar.
"Pada bulan Mei nanti permenaker 2 tahun 2022 ini akan berlaku efektif jika tidak ada kebijakan tegas dan revisi aturan JHT ini rampung, jadi mohon sekali lagi kepada pemerintah, jangan korbankan rakyat," ujar Alifudin.
Alifudin menambahkan, setiap kebijakan pemerintah selalu ‘tes policy publik opinion’, atau selalu mengecek opini rakyat, agar fokusnya bisa diformulasikan dengan berbagai masalah.
Baca juga: Sepanjang Permenaker Baru Belum Dicabut, Buruh Tetap Ragukan Komitmen Soal Pencairan JHT
"Kita harus tetap mengawal, karena jika nantinya tidak ada kritik-kritik keras, maka kebijakan tersebut tetap jalan, walau kebijakan yang tidak berpihak terhadap rakyat," ujarnya.
Alifudin pun mengimbau kepada pemerintah untuk membuat kebijakan atau melakukan revisi yang konkret dan nyata.
"Saya sarankan kepada buruh, pekerja, dan rakyat, agar terus kawal bersama proses ini. Sehingga kebijakan ini tidak merugikan dan memberatkan rakyat," pungkasnya.
Isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, Klaim JHT secara Penuh Bisa Dilakukan Sebelum 56 Tahun
Aturan JHT Kembali pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015
Diketahui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, di mana saat ini masih berlaku Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ujar Ida.