News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Legislator PKS Ajak Masyarakat Kawal Pembatalan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama dan akan dipermudah, yang artinya ketentuan pencairan JHT di usia pensiun 56 tahun dibatalkan.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Alifudin, mengajak masyarakat mengawal pembatalan aturan tersebut.

“Terkait JHT kembali ke aturan lama, yang membolehkan pekerja mengambil haknya (JHT) sebelum usia 56 tahun harus dikawal bersama, dan jangan cuman menjadi gimmick politik," kata Alifudin kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Soal Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, DPR Harap Tak Jadi Gimmick Semata

Alifudin berharap proses revisi Permenaker 2 tahun 2022 segera rampung serta tuntutan buruh, pekerja dan Anggota DPR RI juga harus didengar.

"Pada bulan Mei nanti permenaker 2 tahun 2022 ini akan berlaku efektif jika tidak ada kebijakan tegas dan revisi aturan JHT ini rampung, jadi mohon sekali lagi kepada pemerintah, jangan korbankan rakyat," ujar Alifudin.

Alifudin menambahkan, setiap kebijakan pemerintah selalu ‘tes policy publik opinion’, atau selalu mengecek opini rakyat, agar fokusnya bisa diformulasikan dengan berbagai masalah.

Baca juga: Sepanjang Permenaker Baru Belum Dicabut, Buruh Tetap Ragukan Komitmen Soal Pencairan JHT

"Kita harus tetap mengawal, karena jika nantinya tidak ada kritik-kritik keras, maka kebijakan tersebut tetap jalan, walau kebijakan yang tidak berpihak terhadap rakyat," ujarnya.

Alifudin pun mengimbau kepada pemerintah untuk membuat kebijakan atau melakukan revisi yang konkret dan nyata.

"Saya sarankan kepada buruh, pekerja, dan rakyat, agar terus kawal bersama proses ini. Sehingga kebijakan ini tidak merugikan dan memberatkan rakyat," pungkasnya.

Isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, Klaim JHT secara Penuh Bisa Dilakukan Sebelum 56 Tahun

Aturan JHT Kembali pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015

Diketahui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, di mana saat ini masih berlaku Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ujar Ida.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini