News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Legislator PKS Ajak Masyarakat Kawal Pembatalan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Syarat Pencairan JHT bagi Peserta yang di-PHK

Bagi peserta yang terkena PHK, pembayaran JHT diberikan secara tunai dan sekaligus, dengan ketentuan akan dibayarkan setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak pemutusan hubungan kerja. 

1. Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

2. Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial;

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Syarat Pencairan JHT bagi Peserta yang Cacat Total Tetap

Bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap, manfaat JHT akan diberikan dengan penghitungan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta dinyatakan mengalami cacat total tetap.

1. Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

2. Surat keterangan dokter.

Syarat Pencairan JHT bagi Peserta yang Meninggal Dunia

Untuk Peserta yang meninggal dunia, pengambilan manfaat JHT dapat dilakukan oleh ahli waris, yaitu janda/duda atau anak.

Namun, jika tidak memiliki suami/istri dan anak, maka ahli waris yang mengambil dana JHT dapat diturunkan kepada saudara kandung/mertua/pihak yang ditunjuk Peserta dalam wasiatnya.

Berikut ini dokumen yang perlu dibawa ketika mencairkan JHT:

1. Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan;

3. Surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang;

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Seno Tri Sulistiyono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini