3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Syarat Pencairan JHT bagi Peserta yang di-PHK
Bagi peserta yang terkena PHK, pembayaran JHT diberikan secara tunai dan sekaligus, dengan ketentuan akan dibayarkan setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak pemutusan hubungan kerja.
1. Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Syarat Pencairan JHT bagi Peserta yang Cacat Total Tetap
Bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap, manfaat JHT akan diberikan dengan penghitungan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta dinyatakan mengalami cacat total tetap.
1. Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. Surat keterangan dokter.
Syarat Pencairan JHT bagi Peserta yang Meninggal Dunia
Untuk Peserta yang meninggal dunia, pengambilan manfaat JHT dapat dilakukan oleh ahli waris, yaitu janda/duda atau anak.
Namun, jika tidak memiliki suami/istri dan anak, maka ahli waris yang mengambil dana JHT dapat diturunkan kepada saudara kandung/mertua/pihak yang ditunjuk Peserta dalam wasiatnya.
Berikut ini dokumen yang perlu dibawa ketika mencairkan JHT:
1. Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan;
3. Surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang;
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Seno Tri Sulistiyono)