Selain JHT, Ida menyebutkan saat ini sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK.
Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP, " tutur Ida.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Pencairan dana JHT akan kembali ke peraturan lama yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan ini, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap, dan Peserta yang berhenti bekerja.
Kategori Peserta yang berhenti bekerja yaitu:
1. Peserta mengundurkan diri;
2. Peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
3. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Kemudian, dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan syarat pencairan dana JHT.
Syarat Pencairan Dana JHT
1. Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. Surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan;