TRIBUNNEWS.COM - Segera akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima bantuan sosial PKH secara online.
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan jenis program bantuan perlindungan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos PKH hanya diberikan khusus bagi masyarakat yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH dicairkan tiap tiga bulan, melalui mesin ATM dan e-warong, Kini bansos PKH telah memasuki masa pencairan tahap ke-1 pada bulan Maret 2022.
Baca juga: CARA Cek Penerima Bansos PKH Bulan Maret 2022 Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP
Baca juga: Bantuan Tunai Rp600 Ribu bagi PKL dan Nelayan, Ada 2,7 Juta Penerima
Cek Bansos PKH Tahap 1:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bantuan Sembako, Cair Rp600 Ribu Lewat Kantor Pos
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu di eform.bri.co.id/bpum Segera Cair 2022, Siapkan KTP
Jadwal Pencairan Bansos PKH:
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
Kategori Penerima Bansos PKH :
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bansos PKH 2022