News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, MPR: Baru Wacana Ruang Publik, Tidak Perlu Direspons

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI), Arsul Sani memberi pernyataannya terkait wacana penundaan pemilu yang dilontarkan sejumlah pihak. 

Menurutnya, MPR tidak perlu memberi tanggapan yang lebih jauh terkait adanya isu penundaan pemilu. 

Lantaran wacana tersebut baru bergulir di ruang publik dan belum pernah secara formal disampaikan ke MPR. 

Wakil Ketua MPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. (Chaerul Umam)

"Wacana penundaan pemilu kan baru bergulir di ruang publik dan baru disampaikan oleh sejumlah ketua umum tetapi belum pernah secara formal disampaikan ke pimpinan MPR," ujar Arsul dalam acara Kabar Petang TVOneNews, Selasa (8/3/2022).

"Karena itu baru wacana di ruang publik dan belum pernah ada yang menyampaikan, paling tidak dalam forum rapat pimpinan MPR dengan fraksi-fraksi, maka kemudian tidak ada yan perlu ditanggapi atau direspons oleh MPR," tandasnya.

Baca juga: Ketua DPD Minta Parpol Tak Bikin Gaduh soal Wacana Penundaan Pemilu, Sebut Harus Menahan Diri

Baca juga: Begini Respons Cak Imin Dianggap Galau Karena Usul Tunda Pemilu Tapi Tetap Ingin Maju Capres

Lebih lanjut, Arsul juga memberi respon mengenai amandemen konstititusi yang juga sempat diinisiasikan sejumlah pihak terkait penundaan pemilu ini. 

Ia menegaskan, pimpinan MPR tidak memiliki kewenangan untuk menginisiasi sebuah amandemen atau perubahan Undang-Undang Dasar (UUD).

Karena hal tersebut sudah ditetapkan dalam Pasal 37 UUD 1945 mengenai perubahan Undang-Undang Dasar.

"Aturan mainnya sudah ditetapkan dalam pasal 37, yaitu harus ada yang mengusulkan minimal sepertiga dari anggota MPR yang ada, sepertiga itu kalau anggota MPR itu ya kira-kira 238," kata Asrul.

Pasal 37

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**)

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.**)

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.** )

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**)

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.** )

Pemerintah Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu

Diwartakan Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, buka suara tentang wacana masa jabatan tiga periode maupun perpanjangan masa jabatan presiden.

Mahfud juga menjelaskan bagaimana sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap perkembangan isu tersebut.

Dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (7/3/2022), Mahfud menegaskan pemerintah tidak pernah membahas tentang penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan Presiden.

Baca juga: Kata Muhaimin Soal Usul Pemilu Ditunda: Presiden Pasti Setuju Kalau Semua Parpol Kompak Bersuara

"Ditubuh pemerintah sendiri sampai sekarang tidak pernah ada pembahasan tentang penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan Presiden dan Wapres."

"Baik untuk menjadi 3 periode maupun untuk memperpanjang 1 atau 2 tahun, tidak ada (pembahasan) di Pemerintah."

"Sama sekali tidak pernah ada pembicaraan masalah penundaan pemilu dan pembahasan masa jabatan tersebut," tegas Mahfud.

Justru Jokowi meminta agar segera ada penetapan terkait tanggal pemilu 2024.

Jadwal Pemilu Ditetapkan 14 Februari 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemilu digelar 14 Februari 2024.

Sementara, pemerintah mengusulkan pemugutan suara tanggal 8 atau 15 Mei 2024.

"Berdasar hasil rapat lintas kementerian dan lembaga yang dilaksanakan di kantor Kemenkopolhukam pada tanggal 17 September tahun 2021 tanggal 23 September tahun 2021, pemerintah mengusulkan pemugutan suara tanggal 8 atau 15 Mei tahun 2024."

"Usul ini disetujuai oleh rapat kabinet yang dipimpin oleh Presiden pada tanggal 27 September 2021 dan akan disampaikan kepada KPU dan DPR."

"Jadi Itu posisinya, posisinya kabinet dan Presiden minta agar jadwal pemilu ditetapkan secara pasti di tahun 2024."

"Namun, alternatif tersebut disampaikan ternyata DPR dan KPU tidak setuju dan mengajukan atau meminta alternatif tanggal lain," terang Mahfud.

Hingga pada akhirnya pemerintah, KPU dan DPR sepakat pemilu digelar 14 Februari 2024.

Baca juga: POPULER Nasional: Pom TNI AD Selidiki Kasus Penjara Manusia | Mahfud MD Sindir Isu Penundaan Pemilu

(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini