TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperbarui kebijakan dalam penanganan Pandemi Covid-19. Kali ini masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi lengkap tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen ataupun PCR saat melakukan perjalanan domestik.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Dengan kebijakan tersebut, maka penumpang pesawat, kapal laut, dan transportasi darat dengan tujuan domestik tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19.
Kebijakan tersebut kata Luhut dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Nantinya akan ada surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
Selain itu kata Luhut, seluruh kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.
"Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut level 4, 25 persen dan Level 3, 50 persen dan level 2, 5 persen dan level 1, 100 persen," katanya.
Luhut mengatakan berdasarkan data yang dievaluasi pemerintah tren kasus harian Covid-19 nasional menurun sangat signifikan.
Turunnya kasus harian dibarengi dengan turunnya jumlah rawat inap dan tingkat kematian.
"Secara khusus perlu kami informasikan bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali, bahkan tingkat rawat inap di rumah sakit seluruh provinsi Jawa Bali juga telah menurun terkecuali DIY, namun DIY, kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kata Luhut juga menyetujui uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan yang tiba di Bali pada 7 Maret 2022.
"Kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina dan dalam ratas hari ini presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret saya ulangi sejak 7 Maret 2022 di provinsi Bali," kata Luhut.
PPLN dapat tidak mengikuti karantina dengan syarat menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Selain itu, PPLN yang masuk harus sudah vaksin lengkap/booster.
Baca juga: Perjalanan Domestik Tanpa Syarat PCR dan Antigen, Ini Tanda Covid-19 di Indonesia Sudah Jadi Endemi?