TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Â Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Rahmat Bagja ikut buka suara terkait wacana penundaan Pemilu Serentak 2024.
Menurutnya wacana tersebut hanya akan menjadi wacana.
Pasalnya tanggal pemungutan suara hingga saat ini sudah ditetapkan pada 14 Februari 2024.
Terlebih tahapan pemilu 2024 akan dimulai pada Juli 2022, di mana persiapannya sendiri akan mulai dilakukan pada April, yakni pelantikan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
"Dari perspektif penyelenggara kami berdasarkan landasan, tetap penyelenggara menyatakan bahwa pemilihan umum pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024, maka secara mutatis mutandis tidak ada penundaan menurut apa yang telah ditetapkan KPU," kata Bagja dalam diskusi daring, Rabu (9/3/2022).
Bahkan saat ini penyelenggara pemilu tengah menunggu masa persidangan berikutnya di Komisi II DPR RI, dalam rangka membahas Peraturan KPU tentang Tahapan.
PKPU tersebut kini sudah masuk masa uji publik, yakni menerima masukan untuk kemudian dituangkan dalam draf.
Baca juga: Lusa Ribuan Buruh Gelar Aksi di DPR, Desak Puan Maharani Tegaskan 14 Februari 2024 Pilpres dan Pileg
Sehingga menurutnya wacana penundaan pemilu hanya sebatas wacana semata. Sebab kata Bagja, jika isu penundaan itu berubah menjadi hal serius, maka dipastikan akan terjadi perubahan tanggal pemungutan suara pemilu 2024.
Namun nyatanya tanggal 14 Februari 2024 hingga saat ini masih jadi waktu yang ditetapkan KPU sebagai hari pemungutan suara.
"Jadi kalau misalnya ada isu penundaan, pasti kalau serius penundaannya, maka pasti ada perubahan tanggal pemungutan suara, di sini kan sampai sekarang belum ada," ungkapnya.