TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurangan hukuman terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menuai sorotan.
Diketahui pada tingkat kasasi, hukuman Edhy Prabowo dikorting menjadi 5 tahun penjara.
Padahal pada tingkat banding, terdakwa perkara suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan itu divonis 9 tahun penjara.
Tak hanya megurangi pidana kurungan, MA turut mengurangi pencabutan hak politik mantan politikus Partai Gerindra itu dari 3 tahun menjadi 2 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim beralasan pengurangan hukuman Edhy Prabowo dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.
Menurut hakim, Edhy Prabowo dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Edhy dinilai memberikan harapan bagi nelayan untuk memanfaatkan benih lobster sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan.
"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan kepada nelayan," tulis putusan tersebut.
Baca juga: Hukuman Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Dikorting Jadi 5 Tahun Penjara
Putusan kasasi tersebut dibacakan, Senin (7/3/2022).
Menyikapi hal tersebut, Reza Indragiri Amriel, Ahli Psikologi Forensik yang pernah menjadi konsultan UNODC di bidang pengembangan kompetensi hakim, mengatakan alasan hakim tersebut sulit dipahami.
Menurutnya korupsi menurunkan kepuasan kerja. Ketika kepuasan kerja turun, maka kinerja pun akan anjlok.
Begitu pula, korupsi akan membawa organisasi ke situasi tidak efektif dan kurang produktif.
Konsekuensinya sama, performa kinerja akan memburuk, baik performa individu maupun performa organisasi.
"Dari situ sulit dipahami, bagaimana logikanya bahwa seorang pejabat divonis bersalah karena melakukan korupsi namun pada saat yang sama disebut berkinerja baik?" kata Reza Indra Giri Amriel dalam keterangan yang diterima, Rabu (9/3/2022).
Lanjut dia, korupsi ketika dilakukan pejabat negara, sepatutnya diposisikan sebagai kejahatan yang menghapus segala catatan kebaikannya.
Baca juga: KPK Jebloskan Ainul Faqih Staf Istri Edhy Prabowo ke Lapas Sukamiskin