Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) membuat program wajib pendampingan, konseling, dan pemeriksaan (tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas dan kadar Hb) yang dilakukan mulai 3 (tiga) bulan sebelum menikah.
Pendampingan, konseling, dan pemeriksaan kesehatan dalam tiga bulan pra nikah sebagai upaya pencegahan stunting dari hulu kepada calon pengantin.
Launching acara akan diselenggarakan di Pendopo Parasamya Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Jumat (11/3/2022).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, pencegahan stunting harus dilakukan sejak 3 (tiga) bulan sebelum menikah.
Hal ini dikarenakan tingginya angka anemia dan kurang gizi pada remaja putri sebelum nikah sehingga pada saat hamil menghasilkan anak stunting.
Baca juga: BKKBN: Jawa Timur Kontributor Utama dari Penurunan Stunting
Terdapat remaja putri usia 15-19 tahun dengan kondisi berisiko kurang energi kronik sebesar 36,3%, wanita usia subur 15-49 tahun dengan risiko kurang energi kronik masih 33,5%, dan mengalami anemia sebesar 37,1%.
Untuk keberhasilan program wajib pendampingan, konseling dan pemeriksaan tersebut upaya tersebut memerlukan beberapa langkah.
Pertama, koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting antara BKKBN, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk tercapainya target nasional prevalensi stunting sebesar 14% pada tahun 2024.
Baca juga: BKKBN Targetkan Percepatan Vaksinasi 2 Ribu Warga di 2 Desa Wilayah Brebes hingga Akhir Februari
Kedua, tersedianya layanan intervensi spesifik.
Ketiga, tersedianya layanan intervensi sensitif pada pemeriksaan kesehatan dalam tiga bulan pra nikah sebagai upaya pencegahan stunting dari hulu kepada calon pengantin.