Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah memeriksa 26 orang sebagai saksi terkait dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex atas tersangka Doni Salmanan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli hingga saksi investasi dalam penyidikan kasus Quotex tersebut.
"Sampai saat ini kasus DMT alias DS masih dilakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dengan rincian 18 saksi dan 8 dari ahli yaitu dari 2 dari ahli bahasa, 2 ahli ITE, 3 ahli pidana dan 1 ahli investasi," ujar Gatot kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).
Bareskrim, kata Gatot, juga akan memeriksa korban Quotex lainnya atas tersangka Doni Salmanan.
Sebaliknya, penyidik juga berencana akan memeriksa istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina pada Senin (14/3/2022) mendatang.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan korban platform Quotex. Direncanakan pada Senin tanggal 14 Maret 2022, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap manager DMT alias DS yaitu Saudara DJS dan istri dari DMT yaitu saudari DNF," jelas dia.
Lebih lanjut, kata Gatot, pihaknya juga kini akan melacak aset Doni Salmanan di Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Kenalan hingga Foto Bareng, Doni Salmanan Sebut Hotman Paris Inspirasinya, Sang Pengacara Dongkol
Ia menyatakan, pihaknya juga bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saat ini penyidik tengah melakukan tracing aset milik DMT di Bandung. Kemudian penyidik sampai saat ini melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana yang mengalir dari kejahatan platform Quotex," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.