News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Polri Ungkap Kondisi Terkini Dua Crazy Rich yang Ditahan, Istri dan Manajer Doni Diperiksa 14 Maret

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bernasib Sama, Duo Crazy Rich Ditahan karena Kasus Penipuan Ini Profil Indra Kenz dan Doni Salmanan

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik kata Gatot juga masih berkoodinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana berkaitan kasus Indra Kenz.

"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana yang mengalir dari hasil kejahatan platform Binomo," katanya.

Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Sementara itu Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option.

Namun dia ditetapkan tersangka terkait kasus platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sama seperti kasus Indra Kenz, di kasus Doni Salmanan ini polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang-orang dan keluarga terdekat tersangka.

"Istri dan manajer DS sudah kami panggil," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Ditanya Soal Kasus Doni Salmanan, Raut Wajah Rizky Billar Berubah, Akui Tak Ikuti Perkembangan

Namun demikian, ia belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai rencana proses penyidikan yang berlangsung
itu.

Ia hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (14/3/2022) pekan depan.

"Senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," tambah dia.

Asep juga mengatakan bahwa saat ini penyidik kepolisian tengah melakukan pelacakan aset-aset milik tersangka. Nantinya, beberapa yang diduga terkait tindak pidana akan disita.(tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini