TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tugas dan fungsi Detasemen Khusus 88 (Densus 88) yang perlu diketahui.
Dikutip dari tribatanews.kepri.polri.go.id, Densus 88 merupakan satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan terorisme di Indonesia.
Densus 88 memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan dan dirancang sebagai unit antiterorisme.
Densus 88 juga merupakan salah satu dari unit antiteror di Indonesia.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Densus 88 Menembak Mati Terduga Teroris Dokter Sunardi
Baca juga: Dokter Tersangka Terorisme di Sukoharjo Tewas Ditembak Densus 88, Sempat Tabrak Pagar untuk Kabur
Sejarah
Berikut sejarah pembentukan Densus 88 Antiteror yang dikutip dari tribatanews.kepri.polri.go.id:
Awal mula Densus 88 dirintis oleh Kombespol Gories Mere (Jendral asal Flores-pelosok Timur Indonesia).
Kemudian, satuan tersebut pada 24 Agustus 2004 diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani.
Saat awal diresmikan, Densus 88 memiliki anggota yang berjumlah 75 orang.
Saat itu, Densus 88 dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Tito Karnavian yang pernah mendapat pelatihan di beberapa negara.
Lalu pada tahun 2011, jumlah personil Densus 88 bertambah menjadi 337 orang.
Sementara itu, Densus 88 dibentuk dengan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003.
Asal angka 88 dalam nama Densus 88 adalah dari kata ATA (Anti-Terrorism Act).
Apabila kata tersebut dilafalkan dalam bahasa Inggris menjadi Ei Ti Ekt.