News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Ahmad Sahroni Soroti Robot Trading Fahrenheit, Tipu Investornya hingga Rp 5 Triliun ?

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Sahroni menyebut kalau ada pemilik robot rading yang menipu masyarakat indonesia sebesar 5 Triliun secara live, Minggu (13/3/2022).

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Praktik investasi ilegal berkedok robot trading kembali memakan korban .

Kali ini, HPS (42) warga Guwosari, Pajangan, Kabupaten Bantul DIY yang menjadi korban dari praktik investasi bodong robot trading Fahrenheit , mengalami kerugian hingga Rp 825 juta.

HPS telah membuat laporan yang diterima SPKT Polda DIY , Jumat (25/2/2022) terregister dengan nomor LP/B/0176/II /2022/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA.

HPSP melaporkan Direktur PT FSP Akademi Pro, Hendry Susanto atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP Jo. Pasal 105 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Pelapor atas nama HPS diketahui menjadi korban investasi berkedok robot trading dengan skema ponzi atau piramida, member get member," ujar kuasa hukum korban, Jiwa Nugroho di Yogyakarta, Minggu (13/3/2022).

Baca juga: Begini Cara Hindari Penipuan Investasi di Plarform Trading Ilegal Menurut Saran Praktisi

Dijelaskannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 825 juta, dia bergabung sebagai member investasi robot trading Fahrenheit sejak pertengahan Januari 2022.

"Saya bergabung sebagai member Fahrenheit baru 1 minggu, tapi tiba-tiba pemerintah menyatakan bahwa investasi robot trading Fahrenheit illegal, akibatnya saya tidak dapat mengambil uang saya kembali (withdraw), saya pribadi mengalami kerugian Rp 825 juta," kata HPS.

Sebelumnya korban sempat melayangkan somasi sebanyak 2 kali melalui pengacaranya pada petengahan bulan Februari 2022, akan tetapi tidak ditanggapi oleh Direktur PT. FSP Akademi Pro.

TRIBUNJOGJA.COM/ Hanif Suryo Kedua Kuasa Hukum HPS, Jiwa Nugroho (kiri)dan Rusman Aji (kanan) menunjukkan surat tanda terima laporan polisi di Yogyakarta, Minggu (13/3/2022) 

Seperti diketahui, robot trading Fahrenheit menjadi salah satu yang dinyatakan beroperasi secara illegal oleh Bappebti.

Bappebti juga melarang 336 entitas robot trading termasuk DNA Pro, Net89, ATG dan masih banyak lagi.

HPS berharap, pihak kepolisian bisa segera menangkap owner robot trading Fahrenheit, agar uang dari para member bisa kembali sehingga dananya bisa dilacak kemana (alirannya)," harap HPS.

Disebut-sebut Bawa Kabur Rp 5 Triliun

Fahrenheit sendiri merupakan perusahaan robot trading di Indonesia yang mengklaim bahwa mereka adalah perusahan robot trading pertama di Indonesia yang dimiliki Henry Susanto pengusaha di bidang investasi saham kripto.

Diketahui aktivitas mereka seketika hilang sejak 3 Februari 2022 yang berhenti publikasi di sosial media mereka.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini