“Benarkah yang 70 persen diekspor dan 30 persen untuk kebutuhan dalam negeri?” ujarnya,
Singgih menyebut, bila produksi untuk dalam negeri tidak cukup juga, ia meminta pemerintah meningkatkan pasokan untuk dalam negeri mencapai 40 persen.
Namun bila masih langka, ia meminta pemerintah menghentikan ekspor sampai kebutuhan minyak goreng dalam negeri terpenuhi.
Sebagai penghasil CPO nomor satu dunia, sangat tidak wajar bila terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Baca juga: Jokowi Turun Langsung Cek Stok Minyak Goreng di Pasar: Barang Ada, tapi Mahal ya
Singgih meminta pemerintah harus meningkatkan pengawasan, jangan sampai ada penyelundupan ke luar negeri hingga 40 persen.
Menurut Singgih, pengusaha pasti ingin laba besar. Apalagi harga CPO dunia sedang tinggi-tingginya, tentu ini menggiurkan pengusaha.
“Pengusaha maunya begitu, tapi pemerintah juga meminta tanggung jawab mereka sebagai warga negara. Kasarnya, mereka berbisnis di atas tanah negara, jadi memiliki kewajiban untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri,” ujarnya.