"Siap," jawab Andreas.
Setelah mengantar Lala pulang ke Cimahi, Andreas, Ahmad, dan Priyanto kemudian menuju Yogyakarta untuk pulang.
Namun dalam perjalanan pulang ke Yogyakarta mereka terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila di Nagreg.
Di akhir persidangan, Priyanto tidak membantah semua keterangan yang disampaikan Andreas di persidangan.
Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan Selasa (8/3/2022).
"Siap. Tidak ada (yang dibantah)" jawab Priyanto ketika ditanya hakim di ruang sidang.
Tolak Permintaan Maaf Kolonel Priyanto Kepada Ayah Korban
Ketua Majelis Hakim kasus dugaan pembunuhan berencana dalam kecelakaan Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menolak permintaan maaf terdakwa Kolonel Inf Priyanto kepada ayah korban Handi Saputra, Etes Hidayatullah dan ayah korban Salsabila, Jajang.
Hal tersebut diungkapkan saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Awalnya, penasehat hukum Priyanto menyampaikan permintaan maaf kepada Etes dan Jajang yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Kemudian, ketua majelis hakim menanyakan kepada Priyanto apakah ada tanggapan terkait dengan kesaksian yang disampaikan Etes dan Jajang.
Priyanto kemudian mengatakan bahwa sejak kejadian hingga saat ini ia belum ada kesempatan untuk meminta maaf kepada mereka.
Ia pun kemudian menyampaikan permohonan maafnya dan mengatakan bahwa dirinya khilaf.
Baca juga: Ayah Handi Saputra Ungkapkan Sakit Hatinya di Hadapan Kolonel Priyanto: Biadab, Hatinya Di Mana ?
Ketua majelis hakim kemudian memotong pernyataan Priyanto.