News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sertifikasi Halal Produk

Kepala BPJPH : Sertifikasi Halal akan Berbasis Digital dan Terintegrasi Lembaga Pemeriksa Halal

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional

Sebelum integrasi sistem pelayanan terjadi memang banyak kasus yang melebihi 21 hari kerja. Ada yang sampai 60 hari dan 100 hari, itu terjadi karena pelayanannya masih manual. Namun setelah digitalisasi relatif lebih cepat meskipun masih juga ditemukan penyelesaian dari ketentuan waktu. Mungkin masih ada sinkronisasi serta pengembangan-pengembangan karena beberapa fitur belum sama.

Ada juga misalnya masalah salah input atau LPH harus mengembalikan produk ke pelaku usaha. Saya kira itu masalah teknis tapi sekarang sudah lebih baik setelah terjadi integrasi digitalisasi.

Bagaimana Anda menanggapi keluhan pelaku usaha yang menilai sertifikasi halal rumit dan berbelit-belit?

Memang masalah itu harus kita carikan solusinya. Solusi pertama mudah dan tentu lebih cepat. Walaupun kata mudah itu tidak mudah juga.Pelaku usaha mikro dan kecil misalnya sudah pegang handphone tetapi karena literasi digitalnya belum adaptif menginput data-data. Salah satunya memasukkan nomor induk usaha, lalu mencatat komposisi bahan secara detail. Ini mungkin menjadi kerumitan.

Kita nanti akan siapkan pendamping untuk solusi atas permasalahan tersebut. Di dalam literasi digital kami terus berproses baik dari pelaku usahanya maupun kami aktor-aktor sertifikasi halal.

Para pelaku usaha banyak juga mengeluhkan biaya sertifikasi halal mahal, bagaimana tanggapan Anda?

Terkait mahal, tahun 2019-2020 biaya sertifikasi halal 4 jutaan. Sejak Desember 2021 kita membuat kategorisasi usaha dengan golongan tarif.
Golong pertama adalah pelaku usaha mikro dan kecil dengan tarif sebesar Rp0 atau ditanggung pemerintah.Kalau tarif Rp3 juta bisa bobol uang negara, karena itu BPJPH mengeluarkan keputusan tarif sertifikasi produk usaha mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 12,5 juta. Saya kira bagi pelaku usaha besar tidak ada masalah soal tarif. Mereka relatif masih bisa mengcover biaya sertifikasi halal karena bisa menjadi nilai tambah sebuah produk bagi pasar domestik maupun
global. Mereka menganggap produk bersertifikasi halal menjadi reputasi usaha dan menganggap sebuah
culture dalam perdagangan bisnis. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini