News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Mengalir ke Yayasan Miliknya, Rizky Febian Belum Berencana Kembalikan Donasi dari Doni Salmanan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Febian

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sekaligus penyanyi muda Rizky Febian belum berencana untuk mengembalikan donasi Rp400 juta dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan seusai diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022).

Adapun Rizky Febian diperiksa selama hampir 4 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Anak sulung komedian Entis Sutisna alias Sule dimulai dari pukul 14.00 WIB hingga 17.42 WIB.

Kuasa Hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy menyebut bahwa pihaknya belum berbicara terkait pengembalian donasi Doni Salmanan terhadap Bareskrim Polri.

"Tidak ada ke sana karena semuanya sudah kita sampaikan ke penyidik. Jadi nanti penyidik yang akan menyimpulkan seperti apa," ujar Ramzy.

Sementara itu, Rizky Febian menyatakan bahwa donasi yang diterima dari Doni Salmanan murni untuk acara donasi di sebuah yayasan. Adapun uang tersebut disalurkan ke yayasan miliknya.

"Karena kan mungkin sudah tau, beritanya sudah kemana-mana. Itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saya itu. Waktu itu saya nggak tahu menahu. Biarkan ini jadi pelajaran buat saya," jelas Rizky.

Baca juga: Rizky Febian Tak Perlu Kembalikan Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan

Ia menyatakan bahwa pemeriksaannya kali ini hanya untuk memenuhi pemanggilan Bareskrim Polri.

Kasus ini menjadi pembelajaran baginya untuk menjadi lebih baik lagi ke depannya.

"Saya mah santai-santai aja padahal. Saya cuma ikuti panggilan, laporan. Toh saya ingin cari kebenaran. Yang terpenting ke depannya saya jadi lebih tau buat hidup saya," ungkap Rizky.

Lebih lanjut, Rizky mengaku kaget bahwa uang Rp400 juta donasi dari Doni Salmanan ternyata dari hasil kejahatan kasus Quotex.

Sebaliknya, Rizky mengaku telah menceritakan kejadian sebenarnya kepada penyidik.

"Ya kaget. Tapi kan sebagai masyarakat baik ketika ada panggilan seperti ini tetep harus kooperatif dan ikuti dan saya benar-benar jujur saya ceritakan. Ketika ditanya saya jawab," pungkas Rizky.

Baca juga: 4 Jam Diperiksa, Rizky Febian Diberondong 19 Pertanyaan Terkait Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan 

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai membidik enam orang publik figur yang diduga turut menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.

"Nanti akan kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS dan DS," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Asep menuturkan nantinya keenam publik itu bakal diperiksa sebagai saksi. Rencananya, seluruhnya bakal diperiksa pada Jumat hingga Senin pekan depan.

"Rencananya hari Jumat besok dan Senin minggu depan," jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep menuturkan pihaknga akan terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Termasuk, kata dia, kemungkinan adanya tersangka lain dalam pusaran kasus Quotex.

"Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," pungkas Asep.

Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex. 

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

Baca juga: Rizky Febian Mengaku Kaget Donasi Rp400 Juta dari Doni Salmanan Ternyata Bermasalah

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Terima Rp 400 Juta, Rizky Febian Bungkam Saat Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Soal Kasus Doni Salmanan

Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini