TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT tahunan secara online dengan mengakses www.pajak.go.id sebelum 31 Maret 2022 dalam artikel ini.
Diketahui, batas akhir laporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2022.
Oleh karena itu, masyarakat perlu segera melapor SPT Tahunan sebelum waktu yang ditentukan tersebut.
Sementara itu, mengutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun laporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mengakses laman www.pajak.go.id.
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online di www.pajak.go.id, Batas Lapor 31 Maret 2022
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Akses Web djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret 2022
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
Cara Daftar Akun DJP Online
- Buka djponline.pajak.go.id