News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Kartu Prakerja Gelombang 24 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar di prakerja.go.id

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program Kartu Prakerja. Kartu Prakerja Gelombang 24 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar di prakerja.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Kartu Prakerja gelombang 24 resmi dibuka pada Kamis, (17/3/2022).

Hal ini diinformasikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

"GELOMBANG 24 DIBUKAAAAA! untuk Sobat yang sudah melakukan proses pendaftaran bisa langsung menuju dashboard untuk klik "Gabung Gelombang. Lalu bisa pantau statusnya juga di Dashboard ya," tulisnya

Nantinya, pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari.

Oleh karena itu, tidak perlu buru-buru karena roses seleksi tidak berdasarkan siapa yang paling cepat mendaftar.

Baca juga: DIBUKA HARI INI! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 di www.prakerja.go.id, Kuota 300 Ribu

Baca juga: HARI INI! Kartu Prakerja Gelombang 24 akan Dibuka Pukul 10.30 WIB, Daftar di prakerja.go.id

Berikut syarat dan cara daftar yang dikutip dari prakerja.go.id:

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Selanjutnya, peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini