News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Kalapas Cipinang Soal Penggunaan HP oleh Irjen Napoleon Bonaparte saat Sidang

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan Irjen pol Napoleon Bonaparte (kiri bawah) yang kedapatan menggunakan handphone saat sidang perdana dari Lapas Cipinang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan buka suara soal adanya fakta terkait penggunaan handphone oleh terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte saat sidang perdana yang digelar secara virtual, Kamis (17/3/2022).

Diketahui dalam sidang perdana ini, eks Kadiv Hubinter Mabes Polri itu hadir secara virtual dari Lapas Cipinang yang merupakan tempat penahanan Napoleon atas kasus korupsi red notice Djoko Tjandra.

Dalam penjelasannya, Tonny mengatakan kalau handphone yang digunakan oleh Napoleon merupakan milik petugas yakni Kasie Registrasi Lapas Cipinang Prayoga.

"Sudah kami klarifikasi kalau HP yang dugunakan adalah HP nya petugas Kasie Registrasi Pak Prayoga," kata Tonny saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Kalapas Sukamiskin: Nurhadi Orang Baru, Tak Kulonuwun ke Setya Novanto yang Lebih Senior di Lapas

Tonny memastikan kalau handphone yang digunakan oleh Napoleon tersebut bukanlah milik pribadi Jenderal Polisi Bintang dua itu.

Sebab kata dia, ada aturan yang mengatur soal pelarangan penggunaan handphone selama menjalani masa tahanan oleh siapapun tanpa terkecuali.

"Bukan (miliknya), enggak boleh, enggak boleh," singkat Tonny.

Adapun alasan Napoleon menggunakan handphone tersebut, dijelaskan Tonny untuk menghubungi salah satu kuasa hukumnya yang bernama Ahmad Yani.

Baca juga: Keberatan Dihadirkan Virtual, Irjen Napoleon Bonaparte Kekeh Minta Hadir Langsung di Pengadilan

Dalam penjelasannya, Tonny mengatakan kalau Yani selaku kuasa hukum telat masuk dalam ruang zoom karena sidang tersebut digelar secara daring.

"Iya. Jadi kan gara-gara Pak Yani-nya lama tadi sidang virtualnya. Akhirnya pinjam handphone petugas Pak Prayoga untuk menghubungi lawyernya Pak Yani," ucap Tonny.

Padahal berdasarkan pantauan Tribunnewscom di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Ahmad Yani menjadi salah satu kuasa hukum Napoleon Bonaparte yang hadir langsung di pengadilan.

Bahkan kehadiran Ahmad Yani terlihat sejak sebelum Napoleon Bonaparte masuk dalam ruang zoom.

Sebelumnya, terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap terpidana kasus penistaan agama Muhammad Kece yakni Irjen pol Napoleon Bonaparte, hadir dalam sidang perdana secara virtual dari Lapas Cipinang, Kamis (17/3/2022).

Terlihat dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Napoleon mulai memasuki ruang zoom sekitar pukul 11.50 WIB setelah diminta hadir oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, pada saat proses persiapan sidang, Napoleon terpantau memegang gawai atau handphone yang pandangannya tepat ke depan kamera zoom.

Jenderal polisi bintang dua itu bahkan terlihat sempat bercakap-cakap sambil tersenyum sebelum akhirnya dipanggil oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Ketika itu juga, terlihat Napoleon langsung bergegas menaruh kembali handphonenya dan persidangan dilanjutkan dengan diawali pertanyaan dari hakim terkait kondisi kesehatan Napoleon.

"Saudara Irjen Napoloen sehat?" tanya Hakim Ketua Djuyamto, dalam persidangan Kamis (17/3/2022).

"Sehat yang Mulia," jawab Napoleon.

Menyikapi adanya kegiatan tersebut, lantas awak media mencoba untuk menginformasi kepada pihak jaksa yang berada di ruang sidang.

Hanya saja para jaksa enggan memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini