News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Usai 2 Kali Mangkir, Mendag Lutfi Kini telah Ikuti Raker Komisi VI DPR RI, Sampaikan Permintaan Maaf

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akhirnya mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, usai dua kali mangkir dari panggilan.

Mengutip Tribunnews.com, pada pertemuan itu, Lutfi meminta maaf karena dua kali tidak menghadiri undangan yang dilayangkan pimpinan DPR kepadanya.

Lutfi mengatakan bahwa ketidakhadirannya itu telah disampaikan melalui surat dari Sekjen Kemendag.

Terkait alasan ketidakhadirannya, Lutfi menyebut bahwa penjadwalan terbentur dengan acara lain yang sudah teragenda.

"Sebelum menyampaikan materi rapat, izinkan kami untuk menghaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota Komisi IV, Komisi VI, dan Komisi VII DPR RI, wabil khusus kepada pimpinan DPR RI."

"(Permohonan maaf ini disampaikan) karena kami belum dapat memenuhi undangan pimpinan DPR RI pada rapat gabungan dengan Komisi IV, Komisi VI dan Komisi VII pada tanggal 17 Februari 2022."

"Kami tidak pernah mengelak, kami tidak pernah tidak datang, dikecualikan hanya karena permasalahan penjadwalan yang tiba-tiba menjadi halangan untuk kami datang."

Baca juga: Menko Airlangga Pastikan Minyak Goreng Subsidi Sudah Tersedia di Pasar

"Untuk itu, bapak pimpinan anggota Komisi VI, Komisi IV, dan Komisi VII beserta pimpinan DPR RI, saya mohon dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya atas ketidakhadiran kami," kata Lutfi di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Alasan ketidakhadirannya pada rapat 17 Februari 2022 lalu, kata Lutfi, karena sudah dijadwalkan kunjungan ke Makassar dan Surabaya.

Kunjungan tersebut dialkukan untuk mengecek peredaran minyak goreng di pasaran.

Pasalnya, regulasi dari Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestik Price Obligation (DPO), baru diterapkan.

"Dan acara di Surabaya pada sat itu adalah untuk mengumpulkam seluruh Dinas Perdagangan se-Indonesia untuk membahas persiapan dan stabilisasi harga bahan pokok menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri," ujar Lutfi.

Adapun ketidakhadirannya pada rapat 15 Maret 2022 dikarenakan dirinya harus menghadiri rapat koordinasi bersama Kepala Negara beserta sejumlah menteri dan Kapolri.

Dua Kali Mangkir dari Panggilan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini