TRIBUNNEWS.COM - Dua terdakwa dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum pada Laskar Front Pembela Islam (FPI) divonis bebas.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang agenda pembacaan vonis, pada hari ini Jumat (18/3/2022).
Diketahui dua orang terdakwa tersebut yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.
Dalam sidang, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Baca juga: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Ini Tanggapan Kuasa Hukum dan JPU
Meski demikian kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman oleh majelis hakim karena alasan pembenaran.
Yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana yang telah disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.
"Menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas."
"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf."
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa."
"Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," kata hakim dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (18/3/2022).
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Penembak 6 Laskar FPI
Tanggapan PA 212
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif turut menyoroti terkait vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap dua penembak Laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Slamet mengungkapkan, sedari awal, PA 212 telah menilai aneh perkara ini.
"Dari awal emang aneh dia yang bunuh, dia yang bersaksi dia yang bebas," kata Slamet saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Kilas Balik Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek Hingga Berujung Vonis Bebas 2 Polisi
Tak hanya itu, Slamet juga menyatakan dengan adanya putusan ini maka keadaan hukum di Indonesia disebutnya makin lucu.
Sebab kata dia, putusan yang dijatuhi hakim hanya berlandas pada sudut pandang terdakwa saja.
Slamet juga mempertanyakan terkait penyebab tewasnya anggota laskar FPI yang diketahui dilakukan oleh kedua terdakwa itu.
"Makin lucu aja ini negeri, terus itu laskar yang bunuh genderuwo?" ucap Slamet.
Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum Bersyukur
JPU Tuntut 6 Tahun Penjara
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Briptu Fikri Ramadhan maupun Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun amar tuntutan itu dibacakan oleh JPU dalam sidang virtual yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.
"Menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Senin (22/2/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS : Tok! Perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPI, Dua Terdakwa Polisi Divonis Bebas
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan terdakwa sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.
Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.
Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)