“Tapi faktanya, kebijakan ini hanya jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak menyelesaikan persoalan minyak goreng,” kata dia.
Menurutnya, berbekal Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pemerintah bisa ambil langkah tegas.
Yakni dengan memerintahkan produsen CPO untuk melakukan DMO dan DPO ke perusahaan minyak goreng.
“Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu."
"Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat,” tegas Dasco.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/ Reza Deni)