TRIBUNNEWS.COM - Polemik langka dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran menyita perhatian publik.
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam turut angkat bicara tentang polemik ini.
Menurut Mufti, Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait dengan aturan ketersediaan dan pembelian minyak goreng.
Bahkan, aturan tersebut sudah dikeluarkan sebanyak enam kali sejak bulan Januari 2022, lalu.
Namun, kata Mufti, tak satu pun yang terealisasi dengan baik.
Dengan situasi ini, Mufti lantas menyampaikan kritik pedas kepada Mendag Lutfi.
"Kami melihat bahwa Kementerian Perdagangan itu masih seperti 'Macan Ompong' tidak ada harga dirinya."
Baca juga: Makanan Kukus Jadi Alternatif saat Minyak Goreng Mahal, Ini 5 Manfaatnya
Baca juga: Harga Minyak Dunia Melonjak, Pertamina Lakukan Kajian Harga Pertamax
"Bukan hanya dimata rakyat, tapi juga di mata produsen minyak goreng."
"Kalau kita lihat sejak Januari sampai hari ini, itu sudah enam Permendag yang dikeluarkan."
"Tapi tidak ada satu pun yang berimplikasi positif terhadap kesejahteraan rakyat, soal ini adalah minyak goreng," kata Mufti, Kamis (17/3/2022) dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Tak tanggung-tanggung, Mufti bahkan menilai kinerja dalam hal ini Kementerian Perdagangan, gagal dalam menyelesaikan masalahnya.
"Kemudian kami melihat pemerintah dalam ini Kementerian Perdagangan gagal dalam memproteksi rakyat kita dari persoalan komunitas salah satunya minyak goreng," jelas Mufti.
Perlu Ada Aturan yang Baku Soal Harga
Pada kesempatann yang sama, Mufti meminta Mendag Lutfi untuk segera membongkar siapa dalang penyebab kelangkaan minyak goreng.