Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigation (FBI) untuk mengejar pria yang mengaku pendeta, Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat di Alquran dihapuskan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Saifuddin Ibrahim diduga berada di Amerika Serikat. Hal itu berdasarkan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri. Kami melakukan koordinasi dengan legal attache FBI," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Selain FBI, kata Dedi, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang kini terendus berada di Amerika Serikat. Termasuk, Polri juga bekerja sama dengan pihak imigrasi.
"Kegiatan selanjutnya juga melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat," pungkas Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta kepolisian segera menyelidiki seseorang yang mengaku sebagai pendeta Saifuddin Ibrahim karena pernyataannya terkait ayat suci Al Quran membuat gaduh dan meresahkan.
Mahfud juga meminta agar akun Youtube yang memuat video Saifuddin menyampaikan pernyataannya terkait ayat suci Al Quran tersebut untuk ditutup.
Baca juga: Soal Pernyataan Pendeta Saifuddin Minta Menag Hapus 300 Ayat Al-Quran, PGI Beri Pernyataan
"Waduh itu bikin gaduh itu. Itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu saya minta kepolisian itu segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang. Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antar umat," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu (16/3/2022).
Mahfud memperingatkan bahwa aturan perundang-undangan yang berlaku mengancam mereka yang melakukan penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya dengan pidana penjara lebih dari lima tahun.
Undang-undang (UU) tersebut, kata Mahfud, yakni UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang yang diperbarui dari UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
"Saya ingatkan, UU nomor 5 tahun 1969 yang diperbarui dari UU PNPS nomor 1 tahun 1965 yang dibuat oleh Bung Karno tentang penodaan agama, itu mengancam hukuman tidak main-main. Lebih dari lima tahun hukumannya," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan pernyataan Syaifuddin tentang ayat suci Al Quran telah menyimpang dari ajaran pokok agama Islam tentang ayat suci tersebut.
Mahfud mengatakan pernyataan Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al Quran karena dinilai memicu orang untuk membenci agama lain merupakan penistaan terhadap agama Islam.
Baca juga: Pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Bikin Gaduh, Minta Menag Hapus 300 Ayat Al-Quran
Pernyataan tersebut diketahui diunggah di kanal Youtube Batas Narasi pada 14 Maret 2022.
"Ajaran pokok di dalam Al Quran itu ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi, berapa yang disuruh cabut? 300 misalnya. Itu berarti penistaan terhadap Islam, apalagi konon dia juga mengatakan bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya. Itu menyimpang dari ajaran pokok," kata Mahfud.
Mahfud mengajak masyarakat unuk menjaga kerukunan umat beragama. Ia menegaskan pemerintah tidak akan melarang orang menyampaikan pendapatnya.
Namun demikian, ia meminta masyarakat tidak melakukan provokasi terkait hal-hal yang sensitif seperti itu.
"Mari kita jaga kerukunan umat beragama kita. Kita tidak akan melarang orang berbicara, tapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif seperti itu," kata Mahfud.