Namun pernyataan Mendag itu dimentahkan oleh Nusron. Wakil Ketua Umum PBNU itu mengingatkan Lutfi mengenai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Dalam UU itu sudah jelas disebutkan, yang bertanggung jawab terhadap rantai perdagangan, pasokan dan harga itu menteri perdagangan. Tapi tadi mendag dengan gamblang mengatakan kami tidak mampu melawan penyimpangan, padahal amanat uu ini menyatakan pengendalian harga dan pasokan ada di mendag," katanya.
Nusron juga mengingatkan bunyi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa, bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, Nusron menilai harusnya Indonesia sebagai produsen kelapa sawit terbesar tidak boleh sampai kekurangan stok minyak goreng. Nusron mengingatkan saat ini para produsen raksasa minyak goreng juga menanam kelapa sawit menggunakan lahan negara melalui hak guna usaha.
“Apa artinya kita jadi produsen kelapa sawit terbesar kalau harga yang didapat rakyat harus mengikuti mekanisme pasar? Ini artinya Pak Mendag sudah gagal memenuhi amanat konstitusi,” kata Nusron.
Baca juga: YLKI: Pemerintah Harus Awasi HET Minyak Goreng Non-Premium
Di dalam rapat tersebut, Nusron yang juga Wakil Ketua Umum PBNU bercerita singkat soal kisah di zaman Nabi Muhammad Saw. Suatu hari, kata dia, nabi Muhammad ditemui oleh seorang kepala suku yang baru saja terpilih. Kepala suku itu minta didoakan oleh Nabi.
“Doanya, ‘Ya Allah, barangsiapa yang mengurus rakyat tapi dia selalu mempersulit rakyat, persulit lah hidupnya. Barangsiapa mempermudah rakyat, maka angkat lah derajatnya,” kata Nusron.
Nusron pun mengingatkan Mendag Lutfi jangan sampai terus-terusan menyengsarakan rakyat karena bisa saja doa Nabi Muhammad itu masih diijabah untuk pemimpin-pemimpin saat ini.
“Tidak mungkin doa nabi menurut Islam tidak diijabahi. Tapi semoga doa nabi Muhammad SAW tidak menimpa kita semua,” kata Nusron.