News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Info Penerimaan Polri 2022 Dibuka 19 Maret 2022 Dipastikan Hoaks, Ini Penjelasannya

Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penerimaan anggota Polri

AKBP Eko Sunaryo kemudian menjelaskan syarat untuk pendaftaran penerimaan Polri tahun 2022 baik untuk Akpol, Bintara maupun Tamtama. 

Menurut AKBP Eko, terdapat syarat umum yang harus dipenuhi pendaftar. 

Syarat umum tersebut yakni sebagai berikut: 

1. WNI

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Tidak terlibat pidana

4. Minimal umur 18 tahun

Selain persyaratan umum, nantinya akan ada persyaratan khusus yang detailnya akan diinformasikan saat pendaftaran dibuka. 

Persyaratan khusus itu juga berbeda-beda tergantung dari jalur penerimaan masing-masing, apakah Akpol, Bintara, atau Tamtama. 

"Persyaratan khusus itu nantinya akan ada pemberitauan di website penerimaan Polri," katanya sebagaimana dikutip dari Youtube resmi penerimaan Polri, Penyediaan Personel yang diunggah pada 12 Maret lalu. 

Baca juga: Kapolri Minta HIPMI Terus Kawal Seluruh Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

Sambil menunggu pendaftaran, AKBP Eko juga menyampaikan calon pendaftar bisa menyiapkan berkas umum yang bisa dipersiapkan dari sekarang. 

Berkas-berkas tersebut yakni: 

1. ijazah asli dan fotocopy legalisir baik SD, SMP dan SMA

2. Akta kelahiran

3. SKCK

4. Surat keterangan kesehatan

5. Foto 4x6 minimal 10 lembar

AKBP Eko menyatakan, selain berkas umum itu, ada ada berkas khusus semisal surat pernyataan tidak menikah dan pernyataan persetujuan orang tua. 

Berkas khusus itu akan tersedia di website pendaftaraan saat pendaftaran sudah dibuka. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini