TRIBUNNEWS.COM - Polri membantah informasi yang menyatakan penerimaan Polri tahun 2022 untuk Akpol, Bintara, dan Tamtama sudah dibuka hari ini, Sabtu, 19 Maret 2022.
Bantahan itu disampaikan Polri melalu akun Instagram resmi penerimaan Polri, @rekrutmen_polri.
"Yang bilang tanggal 19 (Maret 2022) dibuka dipastikan HOAX. Kami masih menyusun peraturannya," tulis akun instagram resmi penerimaan Polri, @rekrutmen_polri, Jumat (18/3/2022) melalui insta story.
Hal yang sama juga disampaikan lewat akun Youtube resmi Info Rekrutmen.
Ditegaskan saat ini penerimaan Polri masih dalam tahap penyusunan peraturan.
"Banyak berita-berita tentang penerimaan terpadu dibuka tanggal 19 (Maret 2022) . Saya pastikan itu hoaks."
"Sekarang kita kondisinya baru menyiapkan peraturan-peratura terkait penerimaan. Jadi belum ada keputusan secara resmi terkait penerimaan tersebut. Tanggalnya berapa masih belum karena kita saja masih menyapkan peraturannya atau persyaratannya," kata perwakilan Polri dalam video, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Penerimaan Polri 2022: Akpol, Bintara dan Tamtama, Ini Syarat dan Berkas yang Perlu Disiapkan
Disampaikannya, penerimaan Polri 2022 diperkirakan akan dibuka pada akhir Maret atau awal April 2022.
Informasi pasti nantinya akan diumumkan melalui website resmi penerimaan Polri, penerimaanpolri.go.id.
Meski demikian, melalui video tersebut, pihak Polri memberikan bocoran sejumlah persyaratan yang bisa dipersiapkan.
Selengkapnya bisa Anda simak di video ini:
kemungkinan kita akan buka akhir maret atau awal april. jadi silahkan persiapkan berkas-berkasnya untuk dibutuhkan.
Sebelumnya, Kasubag Penerimaan Bagdiapers SSDM Polri, AKBP Eko Sunaryo membenarkan penerimaan Polri 2022 bakal dibuka dalam waktu dekat.
Penerimaan anggota Polri 2022 meliputi Akpol, Tamtama dan Bintara akan dilakukan secara terpadu atau bersamaan.
AKBP Eko Sunaryo kemudian menjelaskan syarat untuk pendaftaran penerimaan Polri tahun 2022 baik untuk Akpol, Bintara maupun Tamtama.
Menurut AKBP Eko, terdapat syarat umum yang harus dipenuhi pendaftar.
Syarat umum tersebut yakni sebagai berikut:
1. WNI
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Tidak terlibat pidana
4. Minimal umur 18 tahun
Selain persyaratan umum, nantinya akan ada persyaratan khusus yang detailnya akan diinformasikan saat pendaftaran dibuka.
Persyaratan khusus itu juga berbeda-beda tergantung dari jalur penerimaan masing-masing, apakah Akpol, Bintara, atau Tamtama.
"Persyaratan khusus itu nantinya akan ada pemberitauan di website penerimaan Polri," katanya sebagaimana dikutip dari Youtube resmi penerimaan Polri, Penyediaan Personel yang diunggah pada 12 Maret lalu.
Baca juga: Kapolri Minta HIPMI Terus Kawal Seluruh Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19
Sambil menunggu pendaftaran, AKBP Eko juga menyampaikan calon pendaftar bisa menyiapkan berkas umum yang bisa dipersiapkan dari sekarang.
Berkas-berkas tersebut yakni:
1. ijazah asli dan fotocopy legalisir baik SD, SMP dan SMA
2. Akta kelahiran
3. SKCK
4. Surat keterangan kesehatan
5. Foto 4x6 minimal 10 lembar
AKBP Eko menyatakan, selain berkas umum itu, ada ada berkas khusus semisal surat pernyataan tidak menikah dan pernyataan persetujuan orang tua.
Berkas khusus itu akan tersedia di website pendaftaraan saat pendaftaran sudah dibuka.
(Tribunnews.com/Daryono)