News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amandemen UUD 1945

Mendukung Sikap F-PDIP di MPR, HNW: Agar Tak Disusupi Untuk Amandemen Penundaan Pemilu

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid sepakat dengan sikap berbagai pakar HTN, juga Fraksi PDIP MPR RI dan beberapa anggota DPD, yang mengusulkan agar amandemen konstitusi sekalipun terbatas terkait pokok-pokok haluan negara (PPHN), untuk ditunda hingga sesudah 2024.

Karena saat ini kondisi politik sudah tidak kondusif, apalagi adanya kekhawatiran amandemen terbatas itu akan ditunggangi oleh pihak-pihak yang ingin mengubah UUD untuk menunda Pemilu dan atau memperpanjang masa jabatan Presiden. 

“Ini sikap yang bijak, sekalipun F-PDIP MPR semula mendukung amandemen terbatas UUD untuk menghadirkan PPHN sesuai rekomendasi dari Pimpinan MPR periode sebelumnya, tetapi karena mempertimbangkan dinamika politik kekinian yang tidak kondusif, apalagi adanya pihak-pihak yang kabarnya akan menunggangi usulan amandemen terbatas itu untuk meloloskan agenda politik mereka yaitu menunda Pemilu dan atau memperpanjang masa jabatan Presiden," kata Hidayat dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2022).

Menurutnya, wajar bila sekarang pimpinan F-PDIP di MPR, yang juga Wakil Ketua MPR DR Ahmad Basharah, menyampaikan sikap F-PDIP agar rencana amandemen sekalipun terbatas itu ditunda, hingga selesainya periode MPR 2019-2024.

PKS pun mendukung sikap terakhir F-PDIP ini, karena bersesuaian dengan sikap Fraksi PKS MPR, yang bahkan sejak periode yang lalu sudah menolak mengamandemen UUD untuk menghadirkan PPHN. 

"F-PKS MPR-RI berpendapat untuk hadirkan PPHN cukup melalui UU yg diperkuat,” sambungnya.

HNW sapaan akrabnya mengatakan, UUD 45 sebelum perubahan memang tidak mengatur secara rinci dan tegas soal tatacara perubahan terhadap UUD, tetapi  UUDNRI 1945 Pasal 37 ayat (1), (2), (3) & (4) yang berlaku semenjak 2002 sudah mengatur dengan sangat jelas dan tegas soal rincian tatacara usulan perubahan terhadap UUDNRI 1945.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritisi kriteria penceramah radikal yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kamis (10/3/2022). (Doc. MPR)

Sehingga sejak proses usulan amandemen harus jelas dan definitif termasuk materi yang ingin diamandemen. 

Baca juga: Jazilul Fawaid: Sampai Hari Ini MPR Hanya Kaji PPHN, Tak Ada Usul Soal Amandemen UUD 1945

Tak hanya itu, hal ini guna menutup celah bisa hadirnya agenda yang disusupkan. 

"Tetapi tetap saja banyak pihak khawatir adanya ‘penumpang gelap’ yang ingin mengembalikan Indonesia ke zaman ‘pra Reformasi’. Dan itu terlihat pada beberapa pekan ini, santer sekali terbaca adanya manuver usulan perubahan UUD untuk penundaan pemilu atau penambahan masa jabatan Presiden, dengan memakai momentum adanya usulan perubahan terbatas terhadap UUD," ungkapnya.

HNW juga menyebut, kondisi politik yang sedang tidak kondusif, apalagi sekarang sudah masuk ke tahun Politik menjelang pelaksanaan pemilu 2024.

Maka kekhawatiran adanya pihak yang mencoba menyusupkan agenda penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden, sangat wajar diwaspadai, dan disikapi dengan tegas, seperti oleh F-PDIP MPR.

"Agar manuver-manuver  yang tak sesuai dengan konstitusi itu dapat dikoreksi dan diakhiri,” ujarnya. 

HNW menambahkan mayoritas pimpinan MPR RI, termasuk Ketua MPR, memang telah menyatakan tidak ada agenda amandemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini