News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amandemen UUD 1945

Mendukung Sikap F-PDIP di MPR, HNW: Agar Tak Disusupi Untuk Amandemen Penundaan Pemilu

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta.

Namun, dengan tetap ngototnya sebagian pihak untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden, dengan menunggangi adanya rekomendasi di MPR untuk hadirkan PPHN di mana semula sebagian Fraksi, seperti FPDIP, mengusulkan agar itu dilakukan melalui amandemen terbatas terhadap UUDNRI 1945.

Maka akan lebih meyakinkan masyarakat apabila usulan terbuka dari FPDIP untuk menunda pengusulan amandemen terbatas itu juga diikuti dan secara terbuka dinyatakan juga oleh Fraksi-fraksi di MPR dari Partai-Partai koalisi.

"Agar dengan demikian maka semua pihak segera menghentikan manuver dan segera focus mensukseskan pelaksanaan  UUDNRI 1945 dan UU Pemilu yang telah menjadi kesepakatan antara KPU, Pemerintah dan DPR, bahwa Pemilu diselenggarakan pada 14-2/2024, tidak ditunda, dan karenanya masa jabatan Presiden juga tidak ditambah,” jelasnya.

Lebih lanjut, HNW juga mendukung wacana agar masyarakat mengawal MPR agar tetap bisa menjaga konstitusi termasuk yang terkait dengan ketentuan pembatasan masa jabatan Presiden maupun Pemilu lima tahun sekali.

Baca juga: Dialog Kebangsaan DPD RI Munculkan 2 Wacana Solusi Permasalahan Bangsa, Revolusi atau Amandemen

"Dan untuk mewaspadai adanya gerakan-gerakan yang tetap ingin memaksakan agendanya memperpanjang masa jabatan presiden, sekalipun itu inkonstitusional. Gerakan ini tentu saja bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi yang merupakan amanat reformasi dengan adanya pembatasan masa jabatan Presiden dan bahwa Pemilu diselanggarakan 5 tahun sekali," paparnya.

"Agar tak terulang  pengalaman kelam bangsa Indonesia sebelumnya, karena tidak tegasnya aturan soal  masa jabatan Presiden, dan Pemilu yang diatur 5 tahun sekali," jelasnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan posisinya  dan sikap PKS untuk konsisten terus menjaga amanat Reformasi dan Konstitusi, dan bersama dengan masyarakat untuk melaksanakan ketentuan2 Konstitusi, dan mengkritisi.

Serta menolak gerakan inkonstitusional yang inginkan pemilu ditunda atau masajabatan Presiden diperpanjang. 

"Agar ada keteladanan patuhi dan laksanakan Konstitusi, sehingga Rakyat masih bisa percaya dengan lembaga-lembaga negara dan demokrasi,  untuk keselamatan NKRI,” pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini