News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Fraksi Demokrat Pertimbangkan Usulan PKS soal Hak Angket Masalah Migor: Kami akan Dalami

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron. - Fraksi Demokrat pertimbangkan usulan PKS terkait pembentukan pansus Hak Angket DPR RI dalam mengusut masalah minyak goreng: Kami akan Dalami.

“Namun, pengalaman di era DPR saat ini, usulan pansus kandas di pimpinan dan tidak ada keberlanjutannya,” imbuh dia.

Sebagai informasi, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

PKS Usulkan Hak Angket Migor 

Sebelumnya, Fraksi PKS DPR RI mengusulkan penggunaan hak angket DPR untuk mengusut permasalahan minyak goreng.

PKS menilai pemerintah gagal menyelesaikan sederet masalah minyak goreng ini.

Padahal, Indonesia adalah satu dari sekian negara penghasil CPO terbesar di dunia.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Bimoli hingga Sunco: 1 Liter Tertinggi Rp 24.900, 2 Liter Capai Rp 49.600

Untuk itu, PKS mendorong agar DPR RI segera membentuk panitia khusus (pansus) hak angket.  

"Fraksi PKS DPR RI mengambil langkah politik dengan mengusulkan hak angket tentang kelangkaan dan kemahalan minyak goreng."

"Mendorong DPR RI untuk membentuk pansus angket untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah dalam membuat regulasi dan kebijakan tata kelola CPO dan minyak goreng mulai sektor hulu dan hilir yang berdampak pada masyarakat," ucap anggota fraksi PKS, Andi Akmal Pasluddin dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kompas TV, Jumat (18/3/2022).

Fraksi PKS DPR RI usulkan hak angket masalah minyak goreng dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kompas TV, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Dedi Mulyadi Usulkan Pembentukan Pansus Terkait Minyak Goreng

Kegagalan pemerintah atas masalah minyak goreng dinilai dari langkah kebijakan melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan 7 peraturan.

Namun kenyataannya, kebijakan tersebut tak berbuah hasil menyelesaikan polemik minyak goreng ini.

"Sudah lebih dari 7 kebijakan mulai dari Permendag nomor 1 tahun 2022 hingga terbaru Permendag nomor 11 tahun 2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, pemerintah gagal mengendalikan pasokan persediaan minyak goreng dan stabilisasi harga di pasar,"

Lanjut Andi, kegagalan mengatasi polemik minyak goreng juga nampak dari tindakan pemerintah mencabut HET minyak goreng kemasan.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi VI Dukung Subsidi Minyak Goreng Curah HET Rp 14 Ribu per Liter

Pihaknya berpendapat, pencabutan HET sama saja berarti pemerintah menyerah dengan oknum mafia minyak goreng.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini