News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Segera Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Daftar KIP Kuliah 2022, Ini Syaratnya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kip Kuliah. Berikut cara daftar KIP Kuliah 2022 dengan mengakses kip-kuliah.kemdikbud.go.id dilengkapi syaratnya

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar KIP Kuliah 2022 dengan mengakses kip-kuliah.kemdikbud.go.id dilengkapi syaratnya dalam artikel ini.

Diketahui, pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah telah dibuka sejak 2 Februari 2022.

Kemudian, pendaftaran tersebut akan berakhir pada 31 Oktober 2022.

Sementara itu, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) merupakan upaya untuk membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Adapun pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah Tahun 2022, Akses Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah Tahun 2022 serta Persyaratannya, Akses Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Halaman web kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk regitrasi akun KIP Kuliah. (Tangkap layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Cara Daftar KIP Kuliah:

1. Daftar akun melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau KIP Kuliah mobile apps

2. Lalu masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email

5. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/ Mandiri)

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Akan tetapi, sebelum melakukan pendaftaran, para peserta harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan terlebih dahulu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini