TRIBUNNEWS.COM – Aktivis sekaligus Direktur Lokataru, Haris Azhar memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini, Senin (21/3/2022) sekira pukul 10.40 WIB.
Haris Azhar mendatangi Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam kasus tersebut, Haris Azhar dijadikan tersangka bersama Koordinator Kontras Fatia Mulidiyanti.
Haris Azhar menilai penetapan dirinya dan Fatia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut adalah kriminalisasi.
Selanjutnya, Haris Azhar akan melakukan berbagai upaya hukum.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Minta Kasus Haris-Fathia Vs Luhut Diselesaikan Melalui Restorative Justice
“Dengan cara seperti ini, ini menyetrum kita bukan untuk kabur.”
“Tapi menyetrum kita untuk kita harus segera proaktif melakukan segala dan sejumlah tindakan hukum lainnya yang potensial dari materi yang kita punya,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (21/3/2022).
“Kita akan melakukan berbagai upaya hukum ke depannya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia yang dilaporkan Luhut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka tersebut, disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (19/3/2022).
"Iya keduanya (Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) sudah jadi tersangka," ucap Zulpan.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang berharap kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Proses hukum sudah dilakukan pihak penyidik karena selama pemeriksaan kami sudah melampirkan bukti-bukti, saksi-saksi yang menyatakan keterangan pernyataan dari rekan Haris dan rekan Fatia merupakan fitnah pencemaran."
"Sekarang statusnya sudah penyidikan dan sudah menjadi tersangka,” ungkapnya.