3. Memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard akun Kartu Prakerja Anda.
4. Berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)