Fahzal lalu balik mencecar Marlina.
Hal yang disampaikan Veronika membantah pernyataan Marlina sebelumnya.
Kenyataannya, Marlina pernah meminta bantuan Veronika.
"Kenapa tadi saya tanya kok enggak, enggak minta tolong sama pihak lain. Ternyata saudara minta tolong sama Veronika," kata Fahzal.
"Kami sudah periksa ini semua, bu, dalam perkara yang lain. Makanya jangan bohong-bohong saya tahu ceritanya semua ini," tambahnya.
Diketahui, Wawan dan Alfred didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno Aji mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani serta tim pemeriksa pajak, yakni Yulmanizar dan Febrian.
Suap ini terkait rekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Atas perbuatannya, Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Khusus Wawan, juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.