- Penyajian KIPP tahap 1 dan 2
Selain itu adapula pembiayaan yang dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dengan pembagian pembiayaan dengan APBN.
Baca juga: Kepala Otorita IKN Nusantara Datangi KPK, Bahas Dugaan Bagi-bagi Kavling?
Adapun daftar infrastruktur yang dilakukan dengan skema KPBU dan APBN adalah:
Infrastruktur yang Dibiayai dengan Skema KPBU dan APBN
- Perumahan
- Pusat Kegiatan Masyarakat (PKM), Fasilitas Masyarakat, dan Aset Lingkungan
Sementara adapula pembiayaan infrastruktur dengan skema KPBU, dibangun oleh BUMN atau dilakukan oleh pihak swasta.
Adapun sektor infrastruktur yang akan dibiayai dengan skema di atas adalah energi atau kelistrikan dan telekomunikasi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pemindahan Ibu Kota Negara