TRIBUNNEWS.COM - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara akan dilakukan pada semester I di tahun 2024.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 3 Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada Semester I-2024 dan akan ditetapkan dengan Peraturan Presden,” bunyi pasal tersebut.
Terkait pemindahan pada tahun 2024, peneliti kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Agus Pambagio ikut menanggapinya.
Dirinya mengatakan telah mengingatkan dengan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono agar mengutamakan aspek sosial antropologi dari masyarakat yang dijadikan lokasi IKN Nusantara.
“Yang belum dilakukan, saya sudah ingatkan ke Pak Menteri PUPR yaitu studi sosial antropologinya.” ujarnya dalam acara Aiman di Kompas TV pada Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Kemendagri akan Rampungkan PP Kewenangan Khusus Otorita IKN Maret Ini
Baca juga: Jokowi Undang Investor Ikut Bangun IKN
Agus juga mengungkapkan adanya kemungkinan konflik yang terjadi antara pekerja yang membangun IKN dengan masyarakat setempat.
“Nanti akan datang banyak sekali tukang dari Jawa dan dari mana-mana kesitu. Itu akan berbaur disitu dengan warga setempat yang punya budaya sendiri, itu mengerikan menurut saya,” tuturnya.
Aspek tersebut, kata Agus, harus menjadi perhatian utama dari pemerintah.
“Dan itu harus ditangani oleh pemerintah terlebih dahulu,” imbuhnya.
Selain itu, Agus juga menyoroti rentang waktu pembangunan IKN yang dinilai terlalu singkat yaitu dari tahun 2022-2024.
Dirinya pun membandingkan dengan jalan tol yang dibangun dengan percepatan akan mengalami kehancuran.
Baca juga: KPK Temukan Indikasi Klaim Lahan Proyek IKN Nusantara
Agus menyebut jalan tol yang dimaksud adalah jalan tol Trans Sumatera di kilometer 140 ke 330.
“Itu belum dua tahun sudah hancur,” jelasnya.